Abstract
Islam menegaskan nilai-nilai keluhuran ilahiah sebagai landasan dalam praktek bisnis bagi pelaku bisnis muslim. Namun demikian, tidak sedikit pelaku bisnis yang cenderung mempraktikkan bisnis yang merugikan bagi orang lain bahkan terhadap lingkungan. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan. Pertama, bagaimana prinsip dasar praktik bisnis dalam Islam? Kedua, apakah kerangka dasar prinsip tersebut dalam Islam? Penelitian ini mengulas prinsip dalam praktik bisnis ditinjau dari perspektif Islam secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif dan merujuk pada sumber data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, nilai-nilai moral seperti keadilan, kejujuran, amanah, profesionalisme, transparan, dapat dipercaya, jauh dari hal yang haram dan kezaliman merupakan prinsip dasar dalam praktik bisnis bagi pelaku usaha muslim. Kedua, prinsip-prinsip tersebut bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah yang dibingkai dalam kerangka Akidah, Ibadah dan Akhlak.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 448-466 |
Number of pages | 19 |
Journal | Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM |
Volume | 24 |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - Jul-2017 |
Externally published | Yes |